Setiap perusahaan bisa melakukan hubungan dagang dengan berbagai pihak untuk mengembangkan usahanya. Salah satu hubungan dagang yang seringkali digunakan dalam dunia perdagangan ialah ekspor impor. Namun, tidak semua perusahaan tahu dan mau melakukan kegiatan ekspor impor secara independen. Hal berkenaan dengan proses customs clearance ekspor atau impor yang sulit, serta banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Maka dari itu, banyak perusahaan yang menggunakan jasa pihak yang sudah bidangnya untuk mempermudah proses tersebut. Pihak tersebut dikenal dengan nama PPJK yang memang bergerak di bidang penyelesaian urusan kewajiban kepabeanan secara mudah, cepat, transparan, terbuka, efektif, dan efisien.
Pengertian Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan atau PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir. Dasar hukum tentang PPJK ini diatur dalam Undang-undang no. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang no. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, Keputusan Menteri Keuangan no. 65/PMK.0412007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai no. P-2ZI BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok dan Pengawasan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. Secara sederhana pengertian PPJK adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh importir atau eksportir dalam rangka memenuhi segala aturan yang ditetapkan untuk dapat mengimpor atau mengekspor barang agar dipenuhinya hak-hak keuangan negara, perlindungan industri dalam negeri, dan lain sebagainya.
Banyak alasan mengapa perusahaan perlu menggunakan jasa PPJK, diantaranya efisiensi dan kecepatan proses kepabeanan. Selain itu ada juga karena perusahaan tersebut belum mengerti tentang proses kepabeanan, sehingga memerlukan jasa PPJK untuk menguruskan proses pabean sekaligus menjadi konsultan dalam bidang kepabeanan. Dalam suatu PPJK harus mempunyai seorang ahli kepabeanan yang sudah lulus sertifikasi ahli kepabeanan dari pemerintah (Bea Cukai).
PPJK harus punya nomer jati diri berwujud Nomer Pokok Entrepreneur Pengurusan Layanan Kepabeanan (NPPPJK). Untuk memperoleh Nomer Pokok Entrepreneur Pengurusan Layanan Kepabeanan (NPPPJK), PPJK harus melaksanakan registrasi online melalui situs resmi bea cukai. PPJK yang akan melakukan registrasi, harus memenuhi syarat administrasi sebagai berikut:
1. Kejelasan serta kebenaran alamat (existence)
2. Kejelasan serta kebenaran jati diri pengurus serta penanggung jawab (responsibility)
3. Memiliki pegawai yang berkualifikasi Pakar Kepabeanan (competency)
4. Kepastian penyelenggaraan pembukuan (auditable)
5. Untuk dapat memulai kegiatan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK harus mempunyai bentuk jaminan berupa jaminan tunai, jaminan bank, dan jaminan dari perusahaan asuransi.
Setelah pengisian data online dilakukan, maka Petinggi Bea dan Cukai akan menganalisis serta menilai atas pemenuhan syarat dengan cara analisis serta penilaian administrasi pada data, serta survey lapangan. Petinggi Bea dan Cukai harus memberikan ketentuan atas registrasi paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung mulai sejak diterimanya data registrasi dengan lengkap dan benar. PPJK yang sudah memperoleh NPPPJK saat sebelum laksanakan kegiatannya harus menyerahkan jaminan pada Kantor Pabean yang mengawasi.
Secara keseluruhan, prosedur yang dilalui calon PPJK antara lain:
1. Jika pengurusan pemberitahuan pabean tidak dilakukan sendiri, importir dan eksportir dapat memberikan kuasanya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK)
2. PPJK melakukan registrasi melalui media online kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor pokok PPJK (NPPPJK)
3. Bagian teknis kepabeanan memeriksan persyaratan administrasi
4. Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan setelah data registrasi dinyatakan lengkap dan benar
5. PPJK menerima nomor pokok PPJK (NPPPJK)
PPJK yang telah mendapatkan nomor pokok PPJK (NPPPJK) harus terlebih dahulu menyerahkan jaminan kepada Kepala KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK
NPPPJK berlaku di seluruh Kantor Pabean di Indonesia dan berlaku sampai dengan ada pencabutan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya. Hasil registrasi digunakan untuk melakukan penilaian dan pembuatan profil PPJK. Penilaian dan profil PPJK digunakan sebagai salah satu dasar dalam pemberian pelayanan dan pengawasan kepabeanan kepada pengangkut, importir, dan eksportir yang menguasakan pengurusan jasa kepabeanannya kepada PPJK. Untuk Info lebih lanjut kontak kami di info@mbs-logistik.com
Comentarios