top of page

Istilah Umum dalam Industri Logistik dan Kargo


Istilah umum yang sering di gunakan dalam dunia logistic dan artikel ini dirangkum dari

beberapa sumber online, ataupun offline.

Custom Clearance : adalah proses administrasi pengeluaran atau pengiriman

barang dari wilayah muat ataupun bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan

dan administrasi pemerintah.

Shipper : Shipper adalah Exportir atau si pengirim barang. Nama dan alamat

lengkap Shipper harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading,

Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB

(Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran

barang dari Pelabuhan)

Consignee / Cnee: Adalah Importir atau si Penerima barang. Nama dan alamat

lengkap Consignee harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading,

Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB

(Pemberitahuan Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran

barang dari Pelabuhan.


Shipping Mark & Number : Shipping Marks & Number adalah jumlah carton dan tanda pengiriman yang tercantum di kemasan barang. Data Shipping Marks & Number ini tercantum didalam Packing List dan Bill Of Lading.


Description of Goods : Adalah perincian barang. Description of Goods ini terdapat didalam Packing List (Lengkap) dan Bill Of Lading. Hanya saja penulisan data Description of Goods pada Bill Of Lading lebih sederhana atau hanya garis besarnya saja. Misalnya, didalam Packing List tertulis 2 drum minyak tanah, 5 jerigen bensin, 10 kaleng oli bekas. Maka pada Bill Of Lading cukup ditulis 17 Packages (total kemasan) of minyak tanah, bensin and oli bekas.

G.W. : G.W. adalah singkatan dari Gross Weight. Yaitu berat kotor dari berat

kemasan dan berat barang itu sendiri. Contoh berat barang itu 2 Kgs dan berat kemasannya 0.5 Kgs maka G.W. : 2.5 Kgs

N.W. : N.W. adalah singkatan dari Net Weight / berat bersih yaitu berat barang sebelum di kemas.

LCL / Less than Container Loaded : Jenis pengiriman barang tanpa menggunakan container dengan kata lain parsial. Jika kita menggunakan jenis pengiriman LCL, maka barang yang kita kirim itu ditujukan ke Gudang penumpukan dari shipping agent. Lalu dari pihak Gudang tersebut akan mengumpulkan barang2 kiriman LCL lain hingga memenuhi quota untuk di loading / di muat ke dalam container.

FCL /Full Container Loaded : Yaitu jenis pengiriman barang dengan menggunakan container. Walaupun quantity barang tersebut lebih pantas dengan mode LCL, tetapi jika shipper mengirimkan barangnya dengan menggunakan container maka jenis pengiriman ini disebut dengan FCL. Pengiriman barang dengan mode FCL maka kita harus mendatangkan container ke Gudang kita untuk process stuffing (proses pemuatan barang). Setelah stuffing selesai, container itu kita segel dan kita kirimkan ke Tempat Penumpukan Peti Kemas di pelabuhan.


CFS / Container Freight Station : Mode pengiriman dari Gudang LCL Negara asal sampai ke Gudang LCL Negara tujuan. CFS-CFS menandakan bahwa mode pengiriman barang tersebut dengan cara LCL.


CY / Container Yard : Mode pengiriman dari Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara asal sampai ke Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara tujuan. CY-CY menandakan mode pengiriman barang tersebut secara FCL.


Vessel : Kapal


Feeder Vessel : Kapal pengangkut container dengan kapasitas kecil yang mengangkut container dari pelabuhan muat menuju pelabuhan transit untuk di pindah ke Mother Vessel. Contoh : dari Tg. Priok menuju ke Singapore atau Hongkong….dsb


Voyage : Nomor Keberangkatan Kapal yang biasa disingkat dengan V. Nomor keberangkatan harus selalu ada dibelakang nama Kapal. Contoh : YM Glory


Mother Vessel : Kapal pengangkut dengan kapasitas besar yang mengangkut container dari pelabuhan transit menuju pelabuhan tujuan. Catatan : Jika pengiriman barang dari pelabuhan muat (misalnya : Tg. Priok, Jakarta ) menuju pelabuhan bongkar (misalnya : Busan, Korea) dengan menggunakan 1 Kapal saja maka tidak ada istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel. Istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel jika pengiriman barang dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar tersebut menggalami pergantian kapal. Misalnya : Pelabuhan muat Tg. Priok dan Pelabuhan bongkarnya Los Angeles, California. Sementara route pengiriman itu melalui Jakarta – Singapore menggunakan Kapal YM Glory dan Singapore – Los Angeles, CA mengunakan Kapal Hanjin Sao Paulo. Maka Feeder Vessel nya adalah YM Glory dan Mother Vesselnya adalah Hanjin Sao Paulo. V. 23 artinya Nama Kapal YM Glory dengan nomor keberangkatan kapal (Voyage) 23.


ETD : Estimation Time of Departure adalah perkiraan waktu keberangkatan Kapal.


ETA : Estimation Time of Arrival adalah perkiraan waktu kedatangan Kapal


Bill Of Lading : Biasa di singkat dengan B/L, arti sederhananya adalah Konosemen atau bukti pengiriman barang dan pengambilan barang. Form Bill Of Lading itu sendiri harus sudah mendapatkan legalitas dari dunia International sebagai alat / bukti pengiriman dan pengambilan barang export / import. Didalam

Bill of Lading memuat data2 Shipper, Consignee, Notify Party, Vessel & Voy. No., Shipping Marks & Numbers, Description of Goods, GW, NW, Measurement, POD, POL, Destination.


AWB / Air Way Bill : Sama dengan B/L namun AWB digunakan untuk angkutan via udara.


P.O.L : Port Of Loading = Pelabuhan Muat


P.O.D : Port Of Discharge = Pelabuhan Bongkar


Packing List : Daftar Rincian barang secara mendetail yang berisikan nama Shipper, Consignee, Notify Party, Nama Vessel & Voy, Dimensi Barang, Gross Weight dan Net Weight per Item barang maupun total keseluruhan, Jumlah barang. Commercial Invoice : Daftar rincian barang mendetail yang berisikan nama Shipper, Consignee, Notify Party, Nama Vessel & Voy, Nilai Invoice per Item barang maupun total keseluruhan, Jumlah barang.


C.O.O / Certificate of Origin : Sertifikat Barang Asal, sebagai bukti keaslian barang dari negara asal yang tertera pada B/L atau AWB


F.O.B / Free On Board. : Metode Pembayaran di pelabuhan bongkar baik itu Harga Barang (Nilai Commercial Invoice), Asuransi (Insurrance) dan Biaya Pengiriman (Freight). FOB bisa disebut harga barang di Pelabuhan Asal (Exclude cost Freight & Insurance)


C.I.F / Cost Insurrance & Freight. : Metode Pembayaran di Pelabuhan Muat. Artinya, sebelum melakukan pengiriman barang tersebut sudah di lunasi oleh Consignee. Dan biaya asuransi maupun ongkos kirim sudah di bayar oleh Shipper di Pelabuhan Muat. CIF lebih singkat dapat disebut harga barang di Pelabuhan tujuan.

D.D.P / Delivery Duty Paid : Metode Pembayaran yang sudah include CIF + Duty (Bea Masuk di negara tujuan).DDP lebih singkat dapat disebut harga barang di gudang End User. ketiga metode pembayaran diatas umum digunakan dalam Export & Import dan lazim disebut dalam Incoterm.


C.&.F / Cost & Freight.: Metode Pembayaran yg tidak jauh berbeda dengan C.I.F, tetapi dalam kasus C & F, pihak Shipper tidak membayar asuransi / tidak mengasuransikan barang tersebut.


Freight Prepaid : Pembayaran biaya angkutan yang sudah dibayarkan terlebih dahulu sebelum barang diangkut.


Freight Collect : Pembayaran biaya angkutan yang di bayarkan oleh Cnee (Penerima Barang) atau setelah barang sudah diterima.


Shipping Schedule : Jadwal Pengapalan. Jadwal ini diterbitkan oleh pihak Shipping Agent. Berisi mengenai ETD Vessel, ETA Vessel di pelabuhan bongkar, mode pengiriman (Cepat atau Lambat), Rute Kapal dan Pelabuhan Transit dan Nama Kapal Pengganti (Jika memang service pengiriman-nya harus menggunakan lebih dari 1 kapal).


Closing Time : Tenggat waktu normal yang di perbolehkan bagi cargo / barang yang masuk ke tempat penimbunan sementara seperti gudang CFS atau UTPK (Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas).Catatan :

Tiap-tiap Shipping Schedule selalu mencantumkan tanggal dan waktu closing time. Dan jika cargo masuk ke tempat penimbunan sementara itu melewati dari waktu Closing Time yang telah ditetapkan maka pihak shipper akan dikenakan sanksi / denda.

P.E. / Persetujuan Export. : Lembar Persetujuan Export ini bisa diperoleh dan di print sendiri oleh pihak Shipper / EMKL yang memiliki system online (E.D.I = Electronic Data Interchange) setelah pengajuan dokumen2 Export seperti Packing List, Commercial Invoice & PEB di setujui oleh pihak Bea dan Cukai.


P.E.B / Pemberitahuan Export Barang. : Pengisian form Pemberitahuan Export Barang di ajukan dengan system online melalui system EDI. Jika pemeriksaan PEB di setujui, maka akan keluar P.E. Adapun data-data yang diisikan saat pengajuan pengisian form PEB adalah semua data-data yang ada di Packing List & Commercial Invoice.


EDI Sistem : Kehadiran Electronic Data Interchange (EDI) telah menjadi salah satu solusi untuk membuat efisienan dalam transaksi bisnis di Internet dan sekaligus memberikan jaminan keamanan dalam bertransaksi tersebut. EDI adalah pertukaran data komputer antar aplikasi melintasi batas-batas organisasi, sehingga intervensi manusia atau interpretasi atas data tersebut oleh manusia [RITCHIE 94] dapat ditekan seminimum mungkin. Akibatnya data dalam EDI tentunya harus dalam format terstruktur yang bisa dipahami oleh masing-masing komputer. Salah satu aplikasi penggunaan EDI dalam membantu sistem infrormasi seperti yang dilakukan oleh pemerintah.Dalam jangka panjang, usaha pemerintah untuk meningkatkan cadangan devisa harus didukung oleh kegiatan ekspor. Oleh karena itu, kegiatan ekspor harus digalakkan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka pelabuhan, khususnya jasa pelayanan kepabeanan yang berada di pelabuhan, memegang peranan penting untuk menjamin kelancaran arus barang. Sebagai salah satu usaha untuk memperlancar arus barang di pelabuhan diterapkan Electronic Data Interchange (EDI)


BC 1.1 : Dokumen yang memuat kedatangan kapal. Biasanya diajukan ke bea cukai 2-3 hari sebelum kedatangan kapal.(Inward cargo manifest submitted by shipping line to Customs which inform that there will be vessel arrival.) No BC 1.1 dan sub pos harus dicantumkan dalam pengajuan BC2.1, BC2.0, BC2.3 dalam sistem EDI


BC 1.2 : Dokumen Angkut Lanjut. (Document made to release import cargo from one Customs area for bonded transport to the next custom area for process of clearance.)

BC 2.0 : Pemberitahuan Import Barang. (Notice to the Customs of import cargo details .)

BC 2.1 : Pemberitahuan Import Barang Tertentu. (Notice to the Customs of sea and air express import cargo such as arrival of courier items.)dokument ini dapat di sebut juga P.I.B.K (Pemberitahuan Import Barang Khusus)

BC 2.3 : Dokumen Angkut Lanjut (dalam Kawasan Berikat). (Bonded transport to a bonded storage, similar to BC1.2 but only for the companies operating a bonded storage area.)

BC 3.0 : Pemberitahuan Export Barang. ( Notice to the Customs of export details.)

Bahandle : Cek fisik oleh kepabeanan untuk komoditas impor. ( Phisic check by Customs of imported commodity.)


BCF 1.5 : Dokumen yg digunakan utk pemindahan kargo untuk OB (over brengen) (A document for processing cargo removed to OB.)

OB (Over brengen) : Pemindahan secara paksa terhadap barang impor karena gagal melakukan proses kepabeanan tepat waktu. ( Forcible removal of the import cargo for failing timely clearance.) Pada praktek di lapangan OB dapat disebut Pindah Gudang, OB dapat terjadi karena regulasi dari Airline (jika Angkut via udara) atau Shipping Agent (Angkut Laut) , dimana Pesawat atau Kapal Laut unloading cargo pada gudang dan gudang tempat barang keluar berbeda. proses OB ini akan memakan cost yang lebih banyak di bandingkan barang yang tidak di OB.

DO (Delivery Order) : Surat yang diberikan oleh pihak Shipping agent, forwarder atau Gudang sebagai tanda bukti pengambilan barang, container kosong, dari gudang asal ke gudang tujuan.


Certificate of Insurance : Sertifikat Asuransi. (Certificate of import cargo insurance.)


EDI : Transmisi data terstruktur antara organisasi dengan cara elektronik. ( Electronic Data Interchange.)


FIAT : Proses untuk ttd dokumen impor. ( Process for signing the release paper


LHP : Laporan Hasil Pemeriksaan. (Inspection report after the physic check.)


PENDOC: Penerimaan Dokumen. ( The custom department for receiving the import for clearance aplications.)


PFPD : Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen. (The custom department checking import clearance applications in Pendoc.)


PIB : Pemberitahuan Impor Barang ( Import cargo details including HS number and this works as the import duty calculation base.)


PNBP : Penerimaan Negara Bukan Pajak. (Non tax state levies.)


POSTEL : Pos & Telekomunikasi. (Import permit for certain electronic goods.)


PPH : Pajak Pertambahan Hasil. (Withholding Tax.)


PPN : Pajak Pertambahan Nilai. ( Value Added Tax.)


SKB : Surat Keterangan Bebas (PPH / PPN). (VAT and Withholding Tax exemption certificate.)


SPJK (M, H) : Surat Persetujuan Jalur Kuning (Merah , Hijau). (Yellow (Red, Green) channel order.)


SPJM : Surat Pemberitahuan Jalur Merah. jika respon ini keluar setelah submit PIB dalam system EDI maka kita akan menunggu jadwal untuk Pemeriksaan fisik dari pihak Bea Cukai.


SPJH : (Surat Pemberitahuan Jalur Hijau) atau SPPB : Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. (Cargo exit order.) Barang dapat segera keluar dari wilayah Pabean (Airport atau Pelabuhan)


SSPCP : Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak. (Duty payment order.)


TPS : Tempat Penimbunan Sementara. (A temporary warehouse for import cargo.)


EMKL : Ekspedisi Muatan Kapal Laut


Notify Party : adalah pihak kedua setelah Consignee yang berhak untuk di beritahu tentang adanya suatu pengiriman dan penerimaan barang export / import. Dalam prakteknya, Nama dan Alamat Notify Party ini sama dengan nama dan Alamat Consignee. Tetapi ini semua tergantung dari perjanjian awal antara pihak Shipper dan Importeer. Nama dan alamat lengkap Notify Party harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO. Atau jika Notify Part sama dengan Consignee maka cukup ditulis SAME AS CONSIGNEE.

3,620 views0 comments

Recent Posts

See All

Comentarios


bottom of page